Dia tidak membantah transaksi yang memanfaatkan fintech termasuk QRIS dikenakan PPN Namun beban PPN itu kata dia ditanggung merchant Namun beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022 Jadi tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS tutur Febrio

Bank Indonesia Pastikan Transaksi QRIS di Bawah Rp500 Ribu Bebas PPN

Perlu Disimak Transaksi QRIS Bebas MDR dan PPN Untuk Pelaku Usaha

Namun beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022 kata Febrio Dengan demikian kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak akan memberikan beban tambahan bagi customer yang bertransaksi via QRIS

Pajak QRIS ditanggung merchant Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pajak pertambahan nilai pada jasa layanan QRIS dibebankan kepada pemilik outlet atau merchant bukan kepada pembeli atau konsumen Dilansir dari Kompascom 24122024 dalam transaksi QRIS PPN dikenakan pada merchant discount rate MDR MDR adalah biaya yang dibebankan kepada merchant penjual atas setiap

PPN di Transaksi QRIS Bukan Dibebankan ke Konsumen

2 PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech QRIS salah satunya Namun beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022 3 Dengan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS

JAKARTA DDTCNews Pembelian barang dan jasa oleh konsumen menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard QRIS tidak menimbulkan tambahan beban PPN bagi konsumen Dasar pengenaan PPN dalam penyediaan jasa pembayaran ialah merchant discount rate MDR bukan besaran uang yang dibayarkan melalui QRIS oleh pembeli kepada pedagang PPN atas MDR dibebankan oleh penyelenggara jasa

Via Qris Akartoto Com

Ramai Kabar QRIS Kena Tambahan PPN 12 Ini Penjelasannya

Namun beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant kata Febrio Ketentuan tersebut menurutnya sudah berjalan sejak tahun 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 69 Tahun 2022 Sehingga dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS

Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan DDTCNews

Dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak ada tambahan beban bagi konsumen yang bertransaksi via QRIS ujar dia Untuk diketahui besarnya biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia BI dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi Untuk usaha mikro biaya MDR QRIS yang berlaku sebelumnya adalah sebesar

Jika QRIS Kena PPN 12 Persen Pajaknya Ditanggung Penjual atau Pembeli

Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani Soal QRIS Kena PPN 12 Persen

Via Qris Akartoto Com

QRIS Bebas MDR Dikutip dari Bisniscom per tanggal 1 Desember 2024 Bank Indonesia telah memberlakukan QRIS Bebas MDR Merchant Discount Rate pada transaksi yang menggunakan QRIS menjadi 0 alias gratis Adapun ketentuan untuk pembebasan tersebut ditujukan pada transaksi via QRIS dengan nominal sampai dengan Rp500000 pada merchant atau pedagang yang termasuk dalam kategori usaha mikro

Namun beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022 Dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS jelas Febrio dikutip Senin 23 Desember 2024

Mengingat Bank Indonesia telah memberlakukan MDR QRIS 0 sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan Rp500000 pada merchant Usaha Mikro UMI maka PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0 Dengan kebijakan ini pelaku Usaha Mikro UMI tidak mendapat tambahan beban dan Sobat bisa tetap BeriMakna pakai QRIS tambah BI

Pernyataan Lengkap Kemenkeu soal QRIS Tak Kena PPN 12 detikFinance

BKF Beban PPN atas Transaksi via QRIS Ditanggung Merchant IDN Times

Apakah Transaksi QRIS Kena PPN 12 Tak Ada Tambahan Beban ke Konsumen